Judul diatas saya kutip dari berita terbaru yang ada di Detiki-Net sore ini. Katanya sieh, Pemerintah melalui Direktorat Pos dan Telekomunikasi berniat akan mengeluarkan kebijakan baru untuk membebaskan perizinan ISP dan akan diganti dengan hanya kewajiban register.
Kata Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Basuki Yusuf Iskandar:
Spiritnya kita ingin memudahkan dan menggairahkan industri internet. Sehingga diharapkan bisa menggalakkan industri konten dan memacu kreatifitas
Proses perizinan yang selama ini memakan waktu 3-4 bulan, bahkan bisa sampai 1 tahun tentu akan menjadi lebih cepat. Namun lebih lanjut menurut Pak Basuki tersebut kebijakan itu masih dalam tahap pengkajian karena perlu dipertimbangkan beberapa implikasi hukumnya agar tidak menjadi kebijakan yang kebablasan dan kalau bisa tahun ini sudah terlaksana.